"Masa Jabatan Kepala Desa Temesi Diperpanjang Menjadi 8 Tahun Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024"
Masa Jabatan Kepala Desa Temesi Bapak I Ketut Branayoga,SE diperpanjang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan perubahan ini, masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Peraturan ini berlaku segera setelah undang-undang tersebut disahkan pada 28 Maret 2024, sebagaimana diusulkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan disetujui oleh rapat paripurna DPR
Pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan kepala desa Temesi, serta kepala desa lainnya di Kabupaten Gianyar, diharapkan dapat memperkuat pembangunan desa dan meningkatkan akuntabilitas serta pelayanan kepada masyarakat.
Pada bulan Maret 2024, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang. Salah satu perubahan utama yang disetujui adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Kepala desa dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak
Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan hukum dalam masyarakat serta kehidupan ketatanegaraan yang berkembang. Selain itu, perubahan ini juga didorong oleh aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan revisi undang-undang tersebut.
Berikut poin-poin penting dari UU No. 3 Tahun 2024:
-
Masa Jabatan Kepala Desa: Masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi delapan tahun dari sebelumnya enam tahun. Kepala desa dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
-
Tata Cara Pemilihan Kepala Desa: Jika hanya ada satu calon kepala desa yang terdaftar, masa pendaftaran calon akan diperpanjang dua kali masing-masing selama 15 dan 10 hari. Jika masih hanya ada satu calon setelah perpanjangan, calon tersebut akan ditetapkan melalui musyawarah mufakat
-
Perangkat Desa: Perangkat desa berhak mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali sesuai dengan kemampuan keuangan desa. Masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga delapan tahun dan anggota BPD berhak mendapatkan tunjangan purnatugas.
-
Dana Desa: Alokasi dana desa paling sedikit 10% dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil yang diterima kabupaten/kota. Dana ini diprioritaskan untuk pembayaran penghasilan tetap yang diteruskan dari rekening pemerintah pusat ke rekening desa.
-
Perubahan Lainnya: UU ini juga mengatur bahwa desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin